Description: G:\logo\Government\lambang_garudaPS.gif

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR

PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR

NOMOR 1  TAHUN 2018

TENTANG

 TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR

Menimbang : bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), Pasal 163 ayat (3), Pasal 165 ayat (6), Pasal 168, Pasal 173, Pasal 175, Pasal 181, Pasal 185, dan Pasal 200 ayat (5) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 24, Pasal 50, Pasal 63, Pasal 114 ayat (3), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, maka perlu  melakukan pencabutan terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar, sehingga perlu membentuk peraturan yang baru. 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950         Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 551);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas  Wilayah  Kotamadya  Daerah  Tingkat  II  Blitar  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1982  Nomor  75,  Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3243 );Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 6197);Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);Peraturan Gubernur Nomor  20  Tahun  2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Jawa Timur.
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BABI

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Blitar.
  2. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Blitar yang terdiri atas Walikota  Blitar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagai unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Blitar yaitu Walikota  Blitar yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
  4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Blitar merupakan  lembaga  perwakilan rakyat Daerah Kota Blitar yang   berkedudukan sebagai unsur penyelenggara   Pemerintahan Daerah Kota Blitar.
  6. Walikota adalah Walikota Blitar.
  7. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Blitar.
  8. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Blitar.
  9. Badan Musyawarah DPRD yang selanjutnya disebut Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  10. Komisi adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  11. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang pembentukan peraturan daerah.
  12. Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disebut Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  13. Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  14. Panitia Khusus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
  15. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
  16. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Blitar termasuk Anggota DPRD antar waktu yang juga disebut Pejabat Daerah Kota Blitar.
  17. Tata Tertib DPRD adalah Peraturan DPRD Kota Blitar tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Blitar.
  18. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  19. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah PerdaKota Blitar.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar, termasuk perubahan dan perhitungannyayang ditetapkan dengan Perda.
  21. Komisi Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Blitar.
  22. Sekretariat  DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kota Blitar.
  23. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Blitar.
  24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  25. Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  26. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  27. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  28. Hari adalah hari kerja.

BAB II

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD

Bagian Kesatu

Fungsi

Paragraf 1

Umum

Pasal 2

DPRD mempunyai fungsi:

  1. pembentukan perda;
  2. anggaran; dan
  3. pengawasan.

Paragraf 2

Fungsi Pembentukan Perda

Pasal 3

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara:

  1. menyusun program pembentukan Perda bersama
    Walikota;
  2. membahas bersama Walikota dan menyetujui
    atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  3. mengajukan usul rancangan Perda.

Pasal 4

  • Program Pembentukan Perdaditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
  • Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Walikota.

Pasal 5

  • Rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota.
  • Rancangan perda yang berasal dari DPRD atau Walikota disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
  • Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan perda atau di luar Program Pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  • Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
  • Rancangan perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan:
    • penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
    • daftar nama dan tanda tangan pengusul.
  • Rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD
    kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian
    dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan
    pemantapan konsepsi rancangan Perda.
  • Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna.
  • Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
  • Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a.     pengusul memberikan penjelasan;

b.     Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan
pandangan; dan

c.     pengusul memberikan jawaban atas pandangan
Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.

(7)      Keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan
Perda berupa:

a.     persetujuan;

b.     persetujuan dengan pengubahan; atau

c.     penolakan.

  • Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.
  • Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.

Pasal 7

  • Rancangan perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan  rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
  • Rancangan Perda yang berasal dari Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan    Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.
  • Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 8

Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

  • Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Walikota dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Pembahasan  rancangan  perda  dilakukan  melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
  • Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
  • Dalam hal rancangan perda berasal dari kepala
    daerah:
  • penjelasan Walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
  • pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
  • tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi.
  • Dalam hal rancangan perda berasal dari DPRD:
  • penjelasan pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda;
  • pendapat Walikota terhadap rancangan Perda; dan
  • tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota.

c. Pembahasan dalam rapat Komisi, gabungan
Komisi, atau Panitia Khusus yang dilakukan
bersama dengan Walikota atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili.

d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan
pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili.

(4)  Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

a.   Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna
yang didahului dengan:

  1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Panitia Khusus;
  2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
  3. Pendapat Akhir Walikota.
  4. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara
    musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
    berdasarkan suara terbanyak.
  5. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat
    persetujuan bersama antara DPRD dan kepala
    daerah, rancangan perda tersebut tidak dapat
    diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa
    sidang itu.

Pasal 10

  • Rancangan perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Walikota.
  • Penarikan kembali rancangan perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
  • Penarikan kembali rancangan Perda oleh Walikota disampaikan dengan surat Walikota disertai alasan penarikan.
  • Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.
  • Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota.
  • Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

Pasal 11

  • Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan Pimpinan DPRD kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.
  • Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 12

Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah serta rencana induk pembangunan industri daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.

Pasal 13

  • Dalam hal hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempurnakan oleh Walikota bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran.
  • Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara hasil penyempurnaan rancangan perda ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
  • Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Walikota.

Pasal 14

  • Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda.
  • Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Fungsi Anggaran

Pasal 15

  • Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota.
  • Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
    • membahas kebijakan umum APBD dan prioritas
      dan plafon anggaran sementara yang disusun
      oleh Walikota berdasarkan rencana kerja
      Pemerintah Daerah;
    • membahas rancangan Perda tentang APBD;
    • membahas rancangan Perda tentang perubahan
      APBD; dan
    • membahas rancangan Perda tentang
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 16

  • Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
  • Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
  • Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
  • Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan Komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
  • Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
  • Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pasal 17

  • Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Walikota bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 18

Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.

Pasal 19

  • Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
  • Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walikota dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a.   laporan realisasi anggaran;

b.   laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c.   neraca;

d.   laporan operasional;

e.   laporan arus kas;

f.    laporan perubahan ekuitas; dan

g.   catatan atas laporan keuangan.

  • Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
  • Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.

Pasal 20

Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh Badan Musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Paragraf 4

Fungsi Pengawasan

Pasal 21

  • Fungsi   pengawasan   diwujudkan   dalam   bentuk
    pengawasan terhadap:
    • pelaksanaan Perda dan peraturan Walikota;
    • pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain
      yang terkait dengan penyelenggaraan
      pemerintahan daerah; dan
    • pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
      laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
      Keuangan.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat dilaksanakan melalui:
    • rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
    • kegiatan kunjungan kerja;
    • rapat dengar pendapat umum; dan
    • pengaduan masyarakat.
  • Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Walikota, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
  • DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 22

  • Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang

Pasal 23

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. membentuk Perda bersama Walikota;
    1. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
      Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala
      Daerah;
    1. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
      Perda dan APBD;
    1. memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    1. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
      Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
    1. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
      Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
      internasional di daerah;
    1. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
      sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
      Daerah;
    1. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
      Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
      daerah;
    1. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
      sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
      yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

  • Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna.
  • Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  • Mekanisme pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota diatur dalam Tata Tertib Pemilihan paling sedikit memuat ketentuan:
    • tugas dan wewenang panitia pemilihan;
    • tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
    • persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan
      dokumen persyaratan sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan;
    • jadwal dan tahapan pemilihan;
    • hak Anggota DPRD dalam pemilihan;
    • penyampaian visi dan misi para calon Walikota dan Wakil Walikota dalam rapat paripurna;
    • jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib
      saksi;
    • penetapan calon terpilih;
    • pemilihan suara ulang; dan
    • larangan dan sanksi bagi calon Walikota dan Wakil Walikota atau calon Wakil Walikota yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
  • Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat paripurna Pimpinan DPRD mengumumkan:

a.   pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota; atau

b.   pengangkatan Wakil Walikota.

(5) Mekanisme pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota diatur lebih lanjut dalam peraturan DPRD.

Pasal 25

Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 26

  • Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Walikota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.

BAB III

KEANGGOTAAN DPRD

Pasal 27

Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 28

  • Jumlah anggota DPRD Kota Blitar sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
  • Keanggotaan DPRD diresmikan dengankeputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum.
  • Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipandu Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal Wakil Ketua Pengadilan Negeri berhalangan.
  • Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
  • Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.

Pasal 29

  • Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.
  • Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji tetap dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.

Pasal 30

  • Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD.
  • Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD.
  • Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.

Pasal 31

  • Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
  • Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama:
  • Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”
  • Kristen Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
  • Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
  • Hindu, diawali dengan frasa “Om atah Paramawisesa”. 

Pasal 32

Bunyi sumpah / janji bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sebagai berikut;

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / berjanji :

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; 

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

BAB IV

ALAT KELENGKAPAN DPRD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 33

  • Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
  • Pimpinan DPRD;
  • Badan Musyawarah;
  • Komisi;
  • Bapemperda;
  • Badan Anggaran;
  • Badan Kehormatan; dan
  • alat  kelengkapan  lain  yang  diperlukan  dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
  • Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
  • Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
  • Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
  • Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  • Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pasal 34

Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

Bagian Kedua

 Pimpinan DPRD

Pasal 35

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a.   memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat
untuk diambil keputusan;

b.   menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;

c.   menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil
Ketua;

d.   melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;

e.   mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/
instansi lain;

f.    menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota
dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;

g.   mewakili DPRD di pengadilan;

h.  melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan
sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i.    menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam
rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 36

  • Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
  • Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
  • Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
  • Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.
  • Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.
  • Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.

Pasal 37

  • Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
  • Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD.
  • Dalam hal pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, ketua dan wakil ketua sementara DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara dalam pemilihan umum.
  • Pimpinan sementara DPRD bertugas:
    • memimpin rapat DPRD;
    • memfasilitasi pembentukan Fraksi;
    • memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan
      DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
    • memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Pasal  38

  • Partai politik yang berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), menyampaikan 1 (satu) orang calon Pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD.
  • Pimpinan Sementara DPRD menyampaikan nama calon Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Walikota  untuk diresmikan pengangkatannya.

Pasal  39

  • Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRD setempat yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Dalam hal pengucapan sumpah/janji di gedung DPRD setempat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dapat dilaksanakan ditempat lain.
  • Dalam hal Ketua Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dipandu oleh Waki Ketua Pengadilan Negeri.
  • Dalam hal Wakil Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, pengucapan sumpah/janji  Pimpinan DPRD dipandu oleh hakim senior pada Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 40

  • Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
  • Ketua dan wakil ketua DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 41

  • Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
  • Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
    • meninggal dunia;
    • mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
    • diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan; atau
    • diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
  • Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan
    DPRD dalam hal:
    • terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan
      Kode Etik berdasarkan keputusan badan
      kehormatan; atau
    • partai politik yang bersangkutan mengusulkan
      pemberhentian yang bersangkutan sebagai
      Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua Pengganti Definitif.
  • Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) Wakil Ketua, Wakil Ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua Pengganti Definitif.

Pasal 42

  • Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
  • Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pasal 43

  • Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Walikota menyampaikan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
  • Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan berita acara rapat paripurna.

Pasal 44

  • Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
  • Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  • Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.

Pasal 45

  • Dalam hal Ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  • Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
  • Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.

Pasal 46

  • Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  • Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pasal 47

  • Dalam hal seluruh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  • Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  • Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  • Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda.
  • Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD.
  • Walikota menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.

Pasal 48

  • Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
  • Pelaksana tugas Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

  1. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD
    dan/atau Pimpinan DPRD; dan
  2. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi melalui
    pengumuman dalam rapat paripurna.

Bagian Ketiga

Badan Musyawarah

Pasal 50

  • Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
  • Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran.
  • Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan Musyawarah dan merangkap anggota Badan Musyawarah.
  • Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai Anggota Badan Musyawarah.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 51

(1)   Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengkoordinasikan    sinkronisasi    penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD    dari    seluruh    rencana    kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun
    masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang,
    perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
    dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD
    dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan
    tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan
    kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk
    memberikan keterangan atau penjelasan
    mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk
    memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia
    khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam
    rapat paripurna.
  9. Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
  10. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:
    1. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum
      pengambilan keputusan dalam rapat Badan
      Musyawarah; dan
    1. menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah
      kepada Fraksi.

Bagian Keempat

Komisi

Pasal 52

  • Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu Komisi.
  • Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 3 (tiga) Komisi, terdiri dari  :
  • Komisi I Bidang Pelayanan Umum, Pendidikan, dan Kesehatan;
  • Komisi II Bidang Sosial Ekonomi dan Keuangan;
  • Komisi III Bidang Pembangunan dan Perijinan.
  • Jumlah keanggotaan setiap Komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
  • Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) anggota.
  • Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
  • Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  • Dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  • Masa jabatan pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
  • Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikan.
  • Perpindahan Anggota DPRD antarKomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 53

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam
    penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. melakukan pembahasan rancangan Perda;
    1. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD
      sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
      sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
    1. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian
      masalah yang disampaikan oleh Walikota
      dan/atau masyarakat kepada DPRD;
    1. menerima, menampung, dan membahas serta
      menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  2. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di
    daerah;
  3. melakukan kunjungan kerja Komisi berdasarkan
    hasil Rapat Komisi dan mengetahui Pimpinan DPRD;
  4. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  5. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  6. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Pasal 54

Pembahasan rancangan Perda oleh Komisi dapat melibatkan Komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.

Pasal 55

  • Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
  • Pembagian ruang lingkup tugas komisi-komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :
    • Komisi I, Pelayanan Umum, Pendidikan, dan Kesehatan, meliputi : bidang pendidikan; bidang kesehatan; bidang penelitian dan pengembangan; bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi; bidang pelayanan kesehatan; bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kelurahan; bidang kependudukan dan catatan sipil; dan bidang kewilayahan.
    • Komisi II, Sosial Ekonomi dan Keuangan meliputi : bidang sosial; bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; industri dan perdagangan; bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; bidang ketahanan pangan; bidang kebudayaan dan pariwisata; pemuda dan olahraga; bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
    • Komisi III, Pembangunan dan Perijinan meliputi : bidang perhubungan; bidang tenaga kerja; bidang komunikasi dan informatika; bidang pengawasan; bidang perencanaan pembangunan dan statistik; bidang lingkungan hidup; bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; bidang pelayanan pertanahan; PerumahanRakyat dan Kawasan Pemukiman bidang pertambangan dan energi; bidang perijinan dan non perijinan,  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),dan penanaman modal.
  • Masing-masing komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bermitra dengan Perangkat Daerah yang membidangi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai mitra kerja Komisi dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Pimpinan DPRD dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD.

     Bagian Kelima

     Bapemperda

Pasal 56

  • Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota Komisi.
  • Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak.
  • Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
  • Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
  • Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 57

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda
    yang memuat daftar urut rancangan Perda
    berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
    Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
    lingkungan DPRD;
  2. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
    yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan
    program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
    pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan
    Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum
    rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan
    DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang
    diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan
    penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh
    DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program
    pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD
    terhadap rancangan Perda yang berasal dari
    Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
    terhadap pembahasan materi muatan rancangan
    Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau
    Panitia Khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas
    rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan
    Musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Bagian Keenam

Badan Anggaran

Pasal 58

  • Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam Komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga sebagai pimpinan Badan Anggaran dan merangkap anggota Badan Anggaran.
  • Susunan keanggotaan, Ketua, dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 59

Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok
    pikiran DPRD kepada Walikota dalam
    mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan
    Walikota tentang rencana kerja Pemerintah
    Daerah ditetapkan;
    1. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya
      dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan
      dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan
      umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran
      sementara;
    1. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala
      Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda
      tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
      APBD, dan rancangan Perda tentang
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    1. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
    1. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
    1. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

Bagian Ketujuh

Badan Kehormatan

Pasal 60

  • Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
  • Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan olehAnggota DPRD dengan ketentuan beranggotakan 3 (tiga) orang;
  • Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  • Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
  • Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.
  • Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota Badan Kehormatan.
  • Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 61

(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan
    kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/
    janji dan Kode Etik;
    1. meneliti dugaan pelanggaran terhadap
      sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan
      Anggota DPRD;
    1. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan
      klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,
      Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  • melaporkan keputusan badan kehormatan atas
    hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
    sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada
    rapat paripurna.
  • Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  • Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Badan Kehormatan berwenang:

  1. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain
    yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti
    lain; dan
  3. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang
    terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Pasal 63

  • Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
  • Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pasal 64

  • Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara:
    • meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
    • memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
  • Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi Badan Kehormatan dituangkan dalam berita acara.
  • Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Pasal 65

  • Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran
    atas sumpah/janji dan Kode Etik, Badan Kehormatan
    menjatuhkan sanksi berupa:
    • teguran lisan;
    • teguran tertulis;
    • mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan
      alat kelengkapan DPRD;
    • mengusulkan pemberhentian sementara sebagai
      Anggota DPRD; dan/atau
    • mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota
      DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
  • Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Pasal 66

  • Dalam hal Badan Kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna.
  • Jadwal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Musyawarah paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak keputusan Badan Kehormatan.

Pasal 67

Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Bagian Kedelapan

Panitia Khusus

Pasal 69

  • Panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah.
  • Pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  • Pembentukan Panitia Khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan Komisi.
  • Masa kerja Panitia Khusus:
  • paling   lama   1   (satu)   tahun   untuk   tugas
    pembentukan Perda; atau
  • paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain
    pembentukan Perda.
  • Panitia Khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa
    kerja dalam rapat paripurna.

Pasal 70

  • Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan ketentuan beranggotakan paling banyak 8 (delapan) orang.
  • Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
  • Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus.

Bagian Kesembilan

Kelompok Pakar dan Tim Ahli

Pasal 71

  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan:
  • Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, strata satu (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
  • Menguasai bidang yang diperlukan; dan
  • Menguasai tugas  dan fungsi DPRD.

BAB V

RENCANA KERJA DPRD

Pasal 72

  • Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD.
  • Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
  • Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
  • Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
  • Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.

Pasal 73

  • Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
  • Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali.

BAB VI

PELAKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu Umum

Pasal 74

  • DPRD mempunyai hak:
  a. interpelasi;angket; danmenyatakan pendapat.  
Anggota DPRD mempunyai hak:  
  a. mengajukan rancangan Perda;mengajukan pertanyaan;menyampaikan usul dan pendapat;memilih dan dipilih;membela diri;imunitas;mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;protokoler; dankeuangan dan administratif.

Bagian Kedua

Hak Interpelasi

Pasal 75

  • Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 ayat (1) huruf (a) diusulkan oleh  paling sedikit lima orang anggota DPRD dan lebih dari satu Fraksi yang ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
  • Usul sebagaimana dimaksud ayat (1)  diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
  • Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
  • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
    kebijakan pemerintah daerah; dan
  • alasan permintaan keterangan.

Pasal 76

  • Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
    • pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
      usul hak interpelasi;
    • Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
      melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
  • para   pengusul   memberikan   tanggapan   atas
    pandangan para Anggota DPRD.
  • Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
  • Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
  • Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Walikota.

Pasal 77

  • Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Kepala
    Daerah:

a.   Walikota hadir memberikan penjelasan; dan

b.   setiap   Anggota   DPRD    dapat    mengajukan
pertanyaan.

  • Dalam hal Walikota berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Walikota menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.
  • Pandangan DPRD atas penjelasan Walikota ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Walikota.
  • Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Walikota dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Bagian Ketiga

Hak Angket

Pasal 78

  • Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)  huruf (b) diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota DPRD dan lebih dari satu Fraksi yang ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
  • Usul hak angket yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
  • Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
    • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
      peraturan perundang-undangan yang akan
      diselidiki; dan
  • alasan penyelidikan.

Pasal 79

  • Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
    • pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
      usul hak angket;
    • Anggota DPRD lainnya untuk memberikan
      pandangan melalui Fraksi; dan
    • pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD.
  • Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
  • Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
  • Dalam hal usul hak angket disetujui, DPRD:
    • membentuk panitia angket yang terdiri atas
      semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan
      keputusan DPRD; dan
    • menyampaikan keputusan penggunaan hak
      angket secara tertulis kepada Walikota.
  • Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul
    tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 80

  • Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
  • Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.

Bagian Keempat

Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 83

  • Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
  • Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapatparipurna.
  • Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
    memuat paling sedikit:
  1. materi dan alasan pengajuan usulan pendapat;
    dan
  2. materi    hasil   pelaksanaan    hak    interpelasi
    dan/atau hak angket.
  3. Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh
    Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.

Pasal 84

  • Rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat
    dilakukan dengan tahapan:
    • pengusul menyampaikanpenjelasan lisan atas
      usul hak angket;
  • Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
    melalui Fraksi;
  • Walikota memberikan pendapat; dan
  • pengusul memberikan jawaban atas pandangan
    Anggota DPRD dan pendapat Walikota.
  • Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
    hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat
    persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling
    sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD
    dan putusan diambil dengan persetujuan paling
    sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD
    yang hadir.
  • Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
  • Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah Anggota DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
  • Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapat dapat diagendakan pada masa sidang berikutnya oleh Badan Musyawarah.
  • Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
  • Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
    • pernyataan pendapat;
    • saran penyelesaiannya; dan
    • peringatan.

Bagian Kelima

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Mengajukan Rancangan Perda

Pasal 85

  • Setiap Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda.
  • Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
  • Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk dilakukan pengkajian.
  • Berdasarkan pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pimpinan DPRD menyampaikan kepada Rapat Paripurna DPRD.
  • Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
  • Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
    • Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; dan
    • Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD lainnya.
  • Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali.
  • Rapat Paripurna DPRD memutuskan menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
  • Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Walikota.

Paragraf 2

Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 86

  • Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
  • Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.

Paragraf 3

Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 87

  • Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
  • Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.

Paragraf 4

Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 88

Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5

Hak Membela Diri

Pasal 89

Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.

Paragraf 6

Hak Imunitas

Pasal 90

Anggota DPRD mempunyai hak imunitas dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Paragraf 7

Hak Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas

Pasal 91

  • Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
  • Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekretariat DPRD, partai politik, atau perguruan tinggi.
  • Sekretariat DPRD dapat menyelenggarakan orientasi pada masa awal pelaksanaan angota DPRD.
  • Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
  • Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.

BAB VII

PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD

Pasal 92

  • Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
  • Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
  • Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

  • Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali reses.
  • Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
  • Agenda reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengarkan pertimbangan Badan Musyawarah.
  • Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
    • Waktu reses pada daerah pemilihan yang sama;
    • rencana kerja Pemerintah Daerah;
    • hasil pengawasan DPRD selama masa sidang;
      dan
    • kebutuhan konsultasi publik dalampembentukan Perda.
  • Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan
    reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, paling sedikit memuat:
    • waktu dan tempat kegiatan reses;
    • tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari
      masyarakat; dan
    • dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
  • Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
  • Biaya pelaksanaan kegiatan reses dibebankan kepada APBD.

Pasal 94

  • Jenis rapat DPRD terdiri atas:
    • rapat paripurna;
    • rapat Pimpinan DPRD;
    • rapat Fraksi;
    • rapat konsultasi;
    • rapat Badan Musyawarah;
    • rapat Komisi;
    • rapat gabungan Komisi;
    • rapat Badan Anggaran;
    • rapat Bapemperda;
    • rapat Badan Kehormatan;
    • rapat Panitia Khusus;
    • rapat kerja;
    • rapat dengar pendapat; dan
    • rapat dengar pendapat umum.
  • Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
  • Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
  • Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
  • Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
  • Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah.
  • Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi.
  • Rapat gabungan Komisi merupakan rapat antarKomisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
  • Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Anggaran.
  • Rapat Bapemperda merupakan rapat anggota Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Bapemperda.
  • Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.
  • Rapat Panitia Khusus merupakan rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Khusus.
  • Rapat kerja merupakan rapat antara Badan Anggaran, Komisi, gabungan Komisi, Bapemperda, atau Panitia Khusus dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara Komisi, gabungan Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah.
  • Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara Komisi, gabungan Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Pasal 95

  • Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
  • Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
  • Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
  • Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.
  • Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD.
  • Pembicaraan dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain atau publik.
  • Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib merahasiakannya.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

  • Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
  • Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

Pasal 97

  • Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
  • Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.

Pasal 98

  • Rapat paripurna terdiri atas:
    • rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
    • rapat paripurna untuk pengumuman.
  • Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
    • Walikota;
    • pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
    • Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5
      (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang
      mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
  • Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
  • Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Walikota.

Pasal 99               

  • Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
  • Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Pasal 100

  • Waktu dan hari rapat DPRD:
    • Siang

Hari Senin sampai dengan Kamis:

Mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB

Hari Jum’at

Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB

  • Malam

Mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB

  • Karena kebutuhan atau alasan tertentu, waktu dan hari rapat  sebagaimana di maksud pada huruf (a) dan huruf (b) dapat berubah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.
  • Dalam melaksanakan tugas, anggota DPRD disediakan pakaian sesuai   dengan kegiatan.
  • Dalam  menghadiri   rapat-rapat  dan   kegiatan,  anggota  DPRD menggunakan pakaian:
    • Rapat Paripurna untuk pengumuman menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
    • Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan  menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR);
    • Rapat  alat  kelengkapan  DPRD  menggunakan  Pakaian  Sipil Harian (PSH); dan
    • Kunjungan  Kerja  atau  peninjauan  Lapangan  menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 101

  • Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 102

  • Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.

Pasal 103

  • Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
    • dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
      dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil
      persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan
      hak menyatakan pendapat serta untuk
      mengambil keputusan mengenai usul
      pemberhentian Walikota dan/atau wakil
      Walikota;
    • dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
      jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan
      Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda
      dan APBD; atau
    • dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
      Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain
      rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
      huruf b.
  • Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
    • disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
      jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
    • disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
      Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
      atau
    • disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
  • Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
  • Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
  • Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi.
  • Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal musyawarah untuk, mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 104

Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

BAB IX

PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu

Pemberhentian Antar Waktu

Pasal 105

  • Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
    • meninggal dunia;
    • mengundurkan diri; atau
    • diberhentikan.
  • Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara
      berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
      Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-
      turut tanpa keterangan apa pun;
    • melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
    • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
      pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
      hukum tetap karena melakukan tindak pidana
      yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
      tahun atau lebih;
    • tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat
      kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan
      kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-
      turut tanpa alasan yang sah;
    • diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota
      DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan mengenai pemilihan
      umum;
    • melanggar ketentuan larangan sebagaimana
      diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    • diberhentikan sebagai anggota partai politik
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan; atau
    • menjadi anggota partai politik lain.
  • Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.

Pasal 106

Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada Pimpinan DPRD dengan
tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.

Pasal 107

  • Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
  • Apabila setelah 7 (tujuh) hari Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Sekretaris DPRD melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.
  • Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Dalam hal Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sekretaris DPRD tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Apabila setelah 7 (tujuh) hari Walikota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 108

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD dari Walikota atau Pimpinan DPRD.
  • Peresmian pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 109

  • Ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan teguran tertulis kepada Walikota apabila setelah 7 (tujuh) hari Walikota tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD.
  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan anggota DPRD.

Pasal 110

Dalam hal anggota DPRD mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD, Pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Pasal 111

  • Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan sesuai dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari Walikota.
  • Menteri memberikan teguran tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua

Penggantian Antar Waktu

Pasal 112

  • Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
  • Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
  • Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
  • Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.

Pasal 113

  • Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
  • Nama calon pengganti antar waktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD diterima.
  • Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antar waktu dari Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.
  • Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu, Walikota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Walikota, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Dalam hal Walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antar waktu anggota DPRD berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD.

Pasal 114

  • Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
  • Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
  • Penggantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 115

  • Calon Anggota DPRD pengganti antar waktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan undang-undang mengenai pemilihan umum, sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana;
  • sehat jasmani, rokhani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu;
  • mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat  menimbulkan konflik kepentingan  dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/ataubadan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara;
  • menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
  • dicalonkan hannya 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  • dicalonkan hanya 1 (satu) daerah pemilihan.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antar waktu tidak dalam sengketa partai politik.
  • Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan undang-undang mengenai pemilihan umum, sebagai berikut :
    • kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
    • bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijasah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  • surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPRD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  • surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai Anggota DPRD yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup;
  • surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Walikota, Wakil Walikota, aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonsia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup; dan
  • surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup.
  • Selain kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPRD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), dalam mengajukan usulan penggantian antar waktu anggota DPRD juga harus  melampirkan:
    • surat keterangan tidak ada sengketa partai politik
      dari mahkamah partai atau sebutan lain
      dan/atau pengadilan negeri setempat;
    • surat usulan pemberhentian Anggota DPRD
      dari pimpinan partai politik disertai dengan
      dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan dan ketentuan
      anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      partai politik;
    • fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada
      pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum; dan
  • fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antar waktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum.
  • Kelengkapan administratif penggantian antar waktu Anggota DPRD diverifikasi oleh unit kerja di masing-masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.

Pasal 116

  • Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
  • Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
  • Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD pengganti antar waktu diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Bagian Ketiga

Pemberhentian Anggota DPRD

Pasal 117

Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:

a.   menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau

b.   menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.

Pasal 118

  • Pemberhentian sementara anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.
  • Apabila setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, Sekretaris DPRD melaporkan status terdakwa anggota DPRD kepada Walikota.
  • Walikota berdasarkan laporan Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD atas usul Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
  • Dalam hal Walikota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota DPRD berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
  • Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa.

Pasal 119

  • Dalam hal Anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.
  • Dalam hal Pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.

Pasal 120

  • Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
  • Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usulan pimpinan partai politik paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tanpa usulan partai politiknya.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD atas usul Pimpinan DPRD.
  • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir.

BAB X

FRAKSI

Pasal 121

  • Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD.
  • Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
  • Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD.
  • Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
  • Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
  • Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
  • Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
  • Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.
  • Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.

Pasal 122

  • Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
  • Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
  • Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Pasal 123

  • Fraksi mempunyai sekretariat Fraksi.
  • Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi.
  • Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

Pasal 124

  • Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
  • Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi persyaratan:
    • berpendidikan paling rendah strata satu (S1)
      dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga)
      tahun;
    • menguasai bidang pemerintahan; dan
    • menguasai tugas dan fungsi DPRD.

Pasal 125

Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja
tahunan yang memuat:

  1. pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh
    kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan
    fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan
    anggaran; dan
    1. aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak
      lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan
      Fraksi.

BAB XI

 KODE ETIK

Pasal 126

  • DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  • Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang paling sedikit memuat ketentuan:
    • ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
    • sikap dan perilaku Anggota DPRD;
    • tata kerja Anggota DPRD;
    • tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan
      daerah;
    • tata hubungan antarAnggota DPRD;
    • tata hubungan antara Anggota DPRD dan pihak
      lain;
    • penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan
      sanggahan;
    • kewajiban Anggota DPRD;
    • larangan bagi Anggota DPRD;
    • hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;
    • sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
      • rehabilitasi.

BAB XII

KONSULTASI DPRD

Pasal 127

  • DPRD dapat melakukan konsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang.
  • Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

Pasal 128

  • DPRD harus mengkonsultasikan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan.
  • Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII

PELAYANAN ATAS PENGADUAN DAN

ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 129

  • Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
  • Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
  • Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi.
  • Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
    • rapat dengar pendapat umum;
    • rapat dengar pendapat;
    • kunjungan kerja; atau
    • rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra
      kerja.
  • Pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 130

  • Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri melalui Gubernur .
  • Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 131

Sekretaris DPRD wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota terhadap status hukum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tindak pidana dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

BAB XV

 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 132

Pada saat Peraturan DPRD ini mulai berlaku, Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2014  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2014  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 133

Peraturan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Blitar.

     Ditetapkan di  Blitar    Pada tanggal             Desember 2018
    KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR,     GLEBOT CATUR ARIANTO