DPRD mempunyai fungsi:
- pembentukan perda;
- anggaran; dan
- pengawasan
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan
Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala
Daerah; - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD; - memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; - memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah; - meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah; dan - melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.