DPRD mempunyai fungsi:

  1. pembentukan perda;
  2. anggaran; dan
  3. pengawasan

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. membentuk Perda bersama Walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
    Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala
    Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
    Perda dan APBD;
  4. memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
    Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
    Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
    internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
    sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
    Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
    Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
    daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
    sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
    yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.